1. Metode Rukyat
Mengamati hilal secara langsung, rukyat dilakukan dengan cara mengamati hilal menggunakan mata telanjang atau alat bantu seperti teleskop. Hilal adalah fase awal bulan sabit yang muncul setelah matahari terbenam pada tanggal 29 bulan sebelumnya.
Jika hilal terlihat, maka bulan baru dimulai keesokan harinya, sedangkan jika tidak terlihat, bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari. Metode ini telah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan masih dipraktikkan oleh banyak negara hingga saat ini.
Keakuratan rukyat sangat bergantung pada kondisi cuaca dan kemampuan pengamat. Oleh karena itu, diperlukan pengamatan dari berbagai lokasi untuk memastikan hasil yang lebih akurat.
2. Metode Hisab
Perhitungan astronomi menentukan hilal, hisab adalah metode perhitungan astronomi yang digunakan untuk menentukan posisi hilal secara matematis. Perhitungan ini memperhitungkan berbagai faktor seperti sudut elongasi, ketinggian bulan, dan jarak dari matahari.
Dengan kemajuan teknologi, metode ini semakin akurat dalam menentukan awal bulan. Hisab sering digunakan oleh lembaga astronomi Islam dan menjadi rujukan dalam kalender Hijriah yang dibuat jauh sebelum bulan Ramadhan tiba.
Beberapa negara atau organisasi Islam menggabungkan metode hisab dengan rukyat sebagai konfirmasi tambahan. Keunggulan metode ini adalah kemampuannya dalam memberikan prediksi yang lebih stabil dan dapat dihitung jauh sebelumnya.
3. Dalil Al-Quran dan Hadis
Sumber utama penetapan waktu, penentuan awal bulan dalam Islam merujuk pada Al-Quran dan hadis. Dalam Surah Yunus ayat 5, disebutkan bahwa matahari dan bulan memiliki peran dalam perhitungan waktu.
"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, serta menentukan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)." (QS. Yunus: 5). Hadis Nabi juga menjelaskan bahwa awal Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal, dan jika terhalang, maka bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kamu karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kamu karena melihatnya. Jika tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari dan Muslim), dengan demikian dalil-dalil ini menjadi dasar dalam menetapkan awal Ramadhan. Editor : Candra Mega Sari