Cabut berkas sangat penting karena berkaitan dengan penghubung antara kendaraan dan data yang terdaftar di Samsat. Prosesnya bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor Samsat.
Sebelum mengetahui penjelasan tentang prosedur cabut berkas kendaraan, maka anda harus memahami pengertiannya terlebih dahulu. Cabut berkas merupakan prosedur yang dilakukan untuk memindahkan kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain.
Sebagai contoh, jika anda memiliki mobil dengan plat nomor B yang terdaftar di Jakarta dan ingin pindah ke Garut, maka anda perlu mencabut berkas dan mendaftarkan kendaraan di kota Garut.
Proses cabut berkas juga berlaku jika anda membeli mobil bekas dari kota yang berbeda dengan tempat tinggal. Melalui prosedur ini, data dan informasi di STNK, BPKB, dan plat nomor akan diperbarui.
Berikut beberapa syarat dan panduan melakukan cabut berkas mobil dilansir dari laman resmi Daihatsu pada Selasa (28/1).
Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian dilengkapi materai 10.000
- Kartu Keluarga (KK) jika diperlukan
Panduan Cabut Berkas Mobil:
1. Kunjungi Kantor Samsat Berdasarkan Alamat di STNK
Langkah pertama adalah datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Di sini, anda akan diminta untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
2. Isi Formulir Cek Fisik Kendaraan
Setelah itu, anda perlu mengisi formulir cek fisik kendaraan dan menyerahkannya kepada petugas. Petugas kemudian akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka mobil.
3. Berkas Akan Dikembalikan
Setelah proses pengecekan fisik, petugas akan memberikan legalisasi pada dokumen yang telah diperiksa. Waktu pengecekan biasanya tidak lama dan anda tetap bisa menunggu di kantor Samsat.
4. Kunjungi Kantor Samsat Wilayah Baru
Setelah itu, anda harus mengunjungi kantor Samsat di wilayah baru yang dituju. Kunjungi bagian loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan ikuti prosedur yang ada
Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil
Untuk proses cabut berkas mobil, anda perlu melakukan pembayaran yang berkisar sekitar 1% dari harga pembelian kendaraan. Contoh perhitungannya adalah: 1% x Rp 100.000.000 = Rp 1.000.000.
Editor : Candra Mega Sari