Ayo, tingkatkan kesadaran dan kepedulian bersama terhadap teman-teman ODHA dengan merangkul serta menghilangkan berbagai stigma negatif yang menghambat mereka untuk mengakses fasilitas pencegahan dan perawatan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Kenali HIV/AIDS dan Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama
HIV atau Human Immunodeficiency Virus adalah virus yang menyerang sel-sel imun yang membantu tubuh melawan infeksi, sehingga membuat seseorang lebih rentan terhadap infeksi dan penyakit lainnya yang jika dibiarkan akan berujung pada penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome).
Mengutip situs resmi RS Radjiman Wediodiningrat, HIV diklasifikasikan menjadi HIV-1 dan HIV-2. HIV-1 lebih tersebar luas di seluruh dunia dan lebih mudah menular. HIV-1 berasal dari Afrika Tengah. HIV-2 lebih lemah daripada HIV-1 dalam hal penularan dan kemudahan penyebaran, dan berasal dari Afrika Barat. Kedua jenis virus tersebut, dalam hal antigen, terkait dengan virus imunodefisiensi yang sebagian besar ditemukan pada primata.
Kasus AIDS pertama kali ditemukan di Amerika Serikat pada tahun 1981, sementara itu, AIDS di Indonesia pertama kali dilaporkan secara resmi oleh Departemen Kesehatan pada tahun 1987 di Provinsi Bali.
Menurut WHO, HIV dapat ditularkan melalui pertukaran berbagai cairan tubuh dengan orang yang terinfeksi, seperti darah, air susu ibu, cairan mani, dan keputihan. HIV juga dapat ditularkan antara ibu kepada anaknya selama kehamilan dan persalinan. Jadi, tidak mungkin terinfeksi virus ini melalui kontak biasa, seperti berciuman, berpelukan, berjabat tangan, atau berbagi properti pribadi dengan ODHA.
Baca Juga: Hidup Sehat Pengidap HIV: Tujuh Cara Alami Memperkuat Sistem Imun Agar Tetap Produktif
Bicara Statistik HIV/AIDS, Mungkinkah untuk Mengakhiri Epidemi Ini?
Mengutip data statistik dari situs UNAIDS, pada tahun 2023, tak kurang dari 39,9 juta orang terinfeksi HIV dengan 1,4 juta di antaranya adalah anak-anak serta 44 persen-nya adalah perempuan, dan sebanyak 5 juta lebih di antara orang-orang yang terinfeksi HIV, tidak menyadari kalau mereka hidup bersama virus yang menyerang sistem imun tersebut di tubuhnya. Walau demikian, angka-angka tersebut telah berkurang sampai 60% bila dibandingkan dengan puncaknya pada tahun 1995.
Menurut statistik tahun lalu, sebanyak lebih dari 630 jiwa meninggal akibat AIDS. Namun, angka tersebut relatif telah menurun sebanyak 69% bila dibandingkan dengan puncaknya pada tahun 2004, dan telah berkurang sampai 51% sejak tahun 2010.
Bila melihat tren statistik yang tersedia di situs UNAIDS, bisa jadi target untuk mengakhiri epidemi AIDS pada 2030 bukan hal yang mustahil.
Take the Rights Path: Bersama Kita Bisa Perjuangkan Kesataraan Hak untuk Semua
Melihat angka statistik, maka tak mengherankan kalau tahun ini perayaan World AIDS Day mengambil tema yang menyangkut kesetaraan hak bagi siapa saja untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Sebab dengan demikian, melindungi hak setiap orang, dunia bisa dipastikan untuk mengentaskan diri dari ancaman AIDS.
Menurut pidato Antonio Guterres, Sekjen PBB, dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai pusat, dengan masyarakat sebagai pemimpin, dunia dapat mengakhiri AIDS sebagai ancaman kesehatan masyarakat pada tahun 2030.
Kemajuan substansial yang telah dicapai dalam respons HIV terkait langsung dengan kemajuan dalam melindungi hak asasi manusia. Pada gilirannya, kemajuan yang dicapai melalui respons HIV telah mendorong kemajuan yang lebih luas dalam mewujudkan hak atas kesehatan dan memperkuat sistem kesehatan.
Namun, kesenjangan dalam realisasi hak asasi manusia untuk semua orang menghalangi dunia untuk berada di jalur yang mengakhiri AIDS dan merusak kesehatan masyarakat, dan sekarang lonjakan serangan terhadap hak asasi manusia mengancam untuk merusak kemajuan yang telah dicapai.
Mengakhiri AIDS mengharuskan semua orang untuk menjangkau dan melibatkan siapa saja yang hidup dengan, berisiko, atau terkena HIV terutama termasuk orang-orang yang paling dikecualikan dan terpinggirkan.
Kesetaraan gender merupakan elemen penting dari pendekatan terhadap AIDS yang didasarkan pada hak asasi manusia. Penerimaan, rasa hormat, dan perhatian sangat penting. Undang-undang, kebijakan, dan praktik yang menghukum, mendiskriminasi, atau menstigmatisasi orang karena mereka perempuan atau anak perempuan, atau dari populasi kunci, atau dari komunitas terpinggirkan lainnya menghalangi akses ke pencegahan, pengujian, pengobatan, dan perawatan HIV. Begitu pula undang-undang, kebijakan, dan praktik yang menghambat pekerjaan orang-orang yang menyediakan layanan HIV penting bagi komunitas yang terdampak atau yang mengadvokasi reformasi.
Baca Juga: Tujuh Cara Penularan HIV/AIDS Selain dari Hubungan Seksual yang Jarang Diketahui
Editor : Candra Mega Sari