JawaPos.com – Tahun 2024 akan segera berakhir, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2025 dengan total 27 hari, sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari untuk cuti bersama. Setidaknya, terdapat tiga dari 12 bulan yang memiliki paling banyak hari libur atau tanggal merah yaitu bulan Januari, April, dan Mei.
Penetapan hari libur nasional sendiri berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK.
Ketetapan mengenai jadwal hari libur dan cuti bersama ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat, khususnya untuk sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas. Jika anda sudah memiliki rencana liburan, inilah momen yang tepat untuk menyusun agenda perjalanan dan menyiapkan segala keperluannya.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025:
Hari Libur Nasional Tahun 2025
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- 31 Maret-1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Tahun 2025
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1445 H
- 13 Mei: Hari Raya Waisak
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 H
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Editor : Hendra