JawaPos.com - Di Indonesia, perjudian adalah aktivitas ilegal sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian pelaku perjudian dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Pelaku perjudian tidak hanya akan mengalami kerugian secara finansial atau mendapatkan catatan kriminal, perjudian juga dapat menyebabkan gangguan pada mental pelaku.
Dilansir dari laman Mental Health Foundation, para pelaku judi melakukan perjudian karena banyak alasan: rangsangan adrenalin untuk menang, bersosialisasi atau lari dari kecemasan dan stres.
Akan tetapi pada beberapa orang, setelah melakukan perjudian pertamanya, terkadang mereka tidak bisa mengontrol diri dan jatuh dalam adiksi.
Perjudian dapat mengganggu kesehatan mental, hubungan, dan menyebabkan para pelaku jatuh dalam hutang besar.
Gangguan ini dapat terlihat apabila:
-
Seseorang membeli atau menghabiskan untuk sesuatu yang diluar kemampuannya secara finansial,
-
Melakukan perjudian pada saat ia seharusnya melakukan hal lain,
-
Menggunakan aktivitas berjudi untuk menangani permasalahannya,
-
Berbohong pada orang-orang mengenai adiksi berjudi
-
Meminjam hingga mencuri uang untuk berjudi
Penyebab permasalahan ini dapat berasal dari banyak faktor, seperti:
-
Memiliki saudara, terutama orang tua, yang juga memiliki candu terhadap perjudian,
-
Mengetahui perjudian pada saat terlalu muda,
-
Tekanan dari teman atau lingkungan untuk berjudi,
-
Kepribadian yang kompetitif, impulsif, dan mudah bosan sehingga meningkatkan resiko untuk berjudi,
-
Sedang dalam pengobatan parkinson. Ditemukan memiliki efek samping yang menyebabkan sifat kompulsif yang langka.
Perjudian dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan mental kita, seperti stres, kecemasan, depresi, hingga rendah diri.
Sama seperti penggunaan narkotika dan alkohol, berjudi dapat menjadi candu apabila tidak terkontrol.
Dilansir dari Gambler’s Help, perjudian semuanya berasal dari emosi. Memang terdapat kesenangan saat menang dan sosialisasi dari lingkungan yang terasa familiar.
Berjudi dapat mempengaruhi bagian dari otak kita yang mengeluarkan hormon dopamine. Hormon ini yang membuat kita merasakan kesenangan.
Ketika kita menang dari sebuah pertaruhan, otak kita memberikan kita rasa senang dari kemenangan tersebut. Dan ketika kita kecanduan akan kemenangan tersebut, hal-hal lain tidak akan memberikan kita kebahagiaan seperti candu tersebut.
Akan tetapi otak kita dapat memperbaiki dirinya kembali seperti semula, sehingga aktivitas harian dapat terasa menyenangkan kembali.
Sayangnya para pecandu perjudian seringkali memiliki pikiran atau keinginan untuk mengakhiri hidup mereka.
Para pecandu merasakan stres dan penyesalan setelah melakukan perjudian, tapi emosi-emosi tersebut hanya datang sebentar saja.
Candu perjudian juga dapat menyebabkan kekerasan. Pelaku perjudian dapat melukai atau menyebabkan kekerasan pada keluarga, teman, rekan dan orang-orang di sekitar mereka.
Kekerasan yang dirasakan atau dapat dilihat merupakan:
-
Kehabisan waktu dan uang untuk keluarga dan kesenangan pribadi,
-
Tabungan yang berkurang,
-
Meningkatnya konsumsi alkohol,
-
Rasa penyesalan,
-
Permasalahan pada hubungan suami istri,
-
Performa di tempat kerja dan sekolah yang menurun,
-
Kesulitan pada finansial,
-
Kemarahan,
-
Dan rasa malu dan kehilangan harapan.
Para penderita kecanduan disarankan untuk bertemu dengan psikolog atau psikiater untuk menangani adiksi tersebut. Kecanduan berjudi dapat disembuhkan, sama seperti adiksi lainnya, seringkali melalui cognitive behavioural therapy (CBT).
Terapi tersebut dapat membantu pecandu berpikir kembali atas apa yang akan mereka lakukan dan mengubah pemahaman mereka atas perjudian.
Editor : Hendra