JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limah sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Bank Indonesia (BI), Ricky Perdana Gozali menyatakan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010. Meskipun demikian, masyarakat diberi waktu selama lima tahun untuk mengembalikan pecahan uang tersebut.
“Masyarakat diberikan waktu lima tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ucap Gozali di kantornya Sumut.
Menurutnya, jika masyarakat masih mempunyai pecahan Rp10.000 tersebut, dapat dikumpulkan secara pribadi atau dijual kepada kolektor karena tidak dapat ditukar atau dikembalikan ke bank.
Selanjutnya, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah uang dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo emisi tahun 2022 beserta tulisan “Frans Kaisiepo,” dominasi warna ungu.
Gozali kembali menyatakan, “Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’.”