Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Uang Rp10.000 Emisi Lama Sudah Tidak Berlaku, Masyarakat Diberi Waktu untuk Menukar Yang Baru

Salma Faiza Pratomoputri • Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:35 WIB

Ilustrasi uang Rp10.000 yang masih berlaku. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi uang Rp10.000 yang masih berlaku. (Dok. Pixabay)

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limah sudah tidak berlaku lagi. 

Kepala Bank Indonesia (BI), Ricky Perdana Gozali menyatakan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010. Meskipun demikian, masyarakat diberi waktu selama lima tahun untuk mengembalikan pecahan uang tersebut. 

“Masyarakat diberikan waktu lima tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ucap Gozali di kantornya Sumut. 

Kemiripan gambar Rp10.000 dengan Rumah Limas (Dok. phinemo.com)
Kemiripan gambar Rp10.000 dengan Rumah Limas (Dok. phinemo.com)

Menurutnya, jika masyarakat masih mempunyai pecahan Rp10.000 tersebut, dapat dikumpulkan secara pribadi atau dijual kepada kolektor karena tidak dapat ditukar atau dikembalikan ke bank. 

Selanjutnya, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah uang dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo emisi tahun 2022 beserta tulisan “Frans Kaisiepo,” dominasi warna ungu. 

Gozali kembali menyatakan, “Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’.” 

 

 
Editor : Hendra